• Jelajahi

    Copyright © Media Mabes
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Iklan

    Empat Wartawan Diserang Brutal Oleh Para Pelaku Kekerasaan Disubang Jawa Barat Saat Tugas Investigasi

    Minggu, 13 Oktober 2024, 10/13/2024 WIB Last Updated 2024-10-13T09:54:54Z


     

    Subang. ~ Pada 11 Oktober 2024, lima wartawan, termasuk M. Ridho dari Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengalami penganiayaan brutal saat menyelidiki praktik peredaran solar dan migas ilegal di Subang. Insiden tersebut berlangsung di Jalan Arief Rahman Hakim No.43, Dangdeur, Kecamatan Subang, di mana tim investigasi diserang dengan senjata tajam oleh sekelompok ormas yang diduga terlibat dalam sindikat migas ilegal. Kejadian ini menyoroti risiko tinggi yang dihadapi jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan di lapangan.


    Kronologi Kejadian: Investigasi Berujung KekerasanInvestigasi dimulai ketika M. Ridho dan timnya menindaklanjuti informasi mengenai tempat transit pengangkutan solar ilegal dan penyulingan LPG ilegal. Setelah menemukan lokasi tersebut, tim melanjutkan perjalanan dan mendapati sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam (B 9087 FAZ) yang mencurigakan, diduga mengangkut migas ilegal untuk diselundupkan.Tim segera menghentikan kendaraan dan mencoba mengonfirmasi informasi dari sopir bernama Doni, yang mengaku bekerja atas instruksi Suket, seorang anggota TNI. Tak lama setelah itu, Doni menghubungi seorang bernama Asep, yang diyakini berperan dalam jaringan tersebut. Kontak ini memicu situasi yang semakin tegang, dan tidak lama kemudian, tim investigasi diserang oleh sekelompok ormas bersenjata tajam, yang mengakibatkan penganiayaan terhadap para wartawan. Kejadian ini menunjukkan bahaya yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.


    Serangan terhadap tim wartawan oleh anggota ormas tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membungkam kebenaran terkait jaringan migas ilegal di Subang. Tindakan kekerasan ini mencerminkan indikasi kolusi antara ormas dan pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal. Meskipun tidak ada korban jiwa, situasi ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang berani mengungkap fakta-fakta penting demi kepentingan publik. Keberanian untuk melaporkan kasus seperti ini perlu didukung agar tidak ada intimidasi yang berhasil menghalangi penegakan hukum.


    Pasca insiden, polisi baru tiba di lokasi, namun dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi kegiatan ilegal semakin menguat. Investigasi yang dilakukan oleh M. Ridho juga berhasil mengungkapkan nama Bagus Haryanto, seorang jurnalis dan anggota organisasi tertentu, yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan solar, migas, dan narkotika di wilayah Subang dan sekitarnya.


    Tim wartawan, dipimpin oleh M. Ridho, memiliki bukti kuat berupa rekaman suara dan saksi kunci yang siap memberikan kesaksian terkait keterlibatan sindikat dalam jaringan migas ilegal. Pengetahuan sindikat tentang identitas Ridho sebelum insiden menambah kecurigaan akan adanya kolusi untuk menutupi kejahatan ini.Oleh karena itu, M. Ridho dan tim meminta Mabes TNI serta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas. Permintaan ini mencakup perlindungan hukum bagi jurnalis dan penegakan hukum yang adil agar pelaku kekerasan dapat diadili. Ini penting untuk memastikan kebebasan pers dan keadilan bagi mereka yang berani mengungkapkan kebenaran.


    Tim wartawan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam pengawalan distribusi solar dan migas ilegal. Seluruh bukti yang dikumpulkan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk memastikan tindakan yang diperlukan diambil demi mencegah kejadian serupa di masa depan.Dari sisi hukum, insiden penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan yang disengaja dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan perlindungan terhadap jurnalis yang berupaya mengungkap praktik ilegal.


    Selain itu, intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang melindungi hak wartawan dalam melaksanakan investigasi.Lebih jauh, keterlibatan ormas dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan migas ilegal melanggar aturan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa penyelundupan dan pengedaran migas tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.Dampak dan Ancaman Serius.


    Kekerasan terhadap wartawan ini sangat mengkhawatirkan, tidak hanya karena mengancam nyawa mereka, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika tindakan ini tidak ditindaklanjuti, potensi praktik serupa bisa meluas ke wilayah lain, memperkuat jaringan kriminal di sektor migas, dan melemahkan hukum serta tata tertib negara.Insiden ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi jurnalis yang berupaya membongkar kejahatan terorganisir. Untuk menjaga integritas dan keberanian pers, penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang memadai dan menegakkan hukum secara konsisten. Keberanian wartawan dalam mengungkap fakta harus dihargai dan dilindungi demi kepentingan publik.


    Kesimpulan M. Ridho dan tim FRJRI mendesak tindakan cepat dan tegas dari Mabes TNI dan Polri. “Dengan bukti kuat yang telah dikumpulkan, mereka berharap agar para pelaku diusut tuntas dan sindikat migas ilegal di Subang serta Karawang dapat dibongkar sepenuhnya.”tegasnya


    Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan dapat turun tangan untuk menjamin keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas mereka, serta untuk membersihkan Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara. Ucapan ini disampaikan oleh Usin, pendiri Forum Komunikasi Antar Wartawan Indonesia (Forkawi), yang meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Red.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini