Kota Bekasi - team awak media memastikan bahwa benar ada nya toko obat keras golongan 'G' di perjual belikan bebas secara terang terangan tanpa resep dokter dan penjual obat seperti kebal hukum tak pernah tersentuh APH( Aparat Penegak Hukum)
Team awak media menelusuri tentang peredaran toko obat keras yang berada di Jalan bintara jaya RT04 RW03 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat tepatnya berdekatan Pasar Sumberarta, Rabu (16/10/2024)
Obat-obatan golongan G tersebut merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf.ini sangat merusak generasi bangsa.
toko obat keras berkedok kosmetik menjual bebas tanpa ada surat dari dinas kesehatan dan tanpa resep dokter
Aparat penegak hukum (APH) harus cepat menindak toko obat keras tersebut, untuk menciptakan kondisi aman di daerah tersebut.
karna diduga , memicu tawuran diwilayah Bekasi Barat dan sekitar nya, sehingga harapan dari warga sekitar supaya penjaga toko dan pemilik toko dipidanakan dengan hukuman yang seberat beratnya dan warga sekitar memohon kepada awak media mengawal proses sampai hukuman, agar di kemudian hari tidak ada lagi aksi tawuran antar remaja yang merugikan diri sendiri dan orang lain.