• Jelajahi

    Copyright © Media Mabes
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Iklan

    Diduga Daftar Obat Golongan G, Berkedok toko Kosmetik di jl. Pusdiklat Depnaker Kampung Lembur Rt 02 Rw 06 ,Makasar Jakarta Timur Sangat Bikin Resah Warga Sekitar

    Kamis, 19 Desember 2024, 12/19/2024 WIB Last Updated 2024-12-19T15:12:46Z


     JAKARTA TIMUR- tim awak media memastikan bahwa benar ada nya toko obat keras golongan 'G' di perjual belikan  bebas secara terang terangan tanpa resep dokter dan penjual obat seperti kebal hukum tak pernah tersentuh APH( Aparat Penegak Hukum) 


    Team awak media menelusuri tentang peredaran toko obat keras yang berada di Jl.Pusdiklat Depnaker, Kp.lembur posisi samping Apotik Mora persis di tikungan

    Kamis, (19/12/2024).



    Saat investigasi penjaga toko terkait kebenarnya menjual obat golongan G,"enggan menjawab,tapi banyak kalangan anak muda datang untuk membeli terbukti banyak bungkus di depan ruko yang berserakan.  



    Diduga toko tersebut menjual,exsimer,camlet,reklona", kepada awak yang mencoba menggali informasi ada yang mengkordinasi.


    Setelah di gali lebih lanjut penjaga toko obat  jenis golongan (4) daftar (G) enggan menyebutkan nama.

    Obat-obatan golongan  tersebut merupakan jenis obat keras yang penggunanya harus mempunyai resep ketat dari dokter. Dampaknya bagi pengguna yang salah peruntukannya sangat fatal pada sistem saraf otak dampaknya sangat merusak generasi bangsa.


    toko obat keras berkedok kosmetik yang di pampang cat rambut dan sebagainya rupanya hanya kamuplase untuk menjual bebas obat tersebut tanpa ada surat dari dinas kesehatan dan tanpa resep dokter 


    Aparat penegak hukum (APH) harus cepat menindak toko obat keras tersebut,  agar tidak semakin menjamur dan   menciptakan kondisi aman di daerah tersebut karena market pasar mereka generasi muda .


    Dari sisi hukum, menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).


    "Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan," jelasnya.


    Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.


    Pasal 197 berbunyi.


    "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar".




    (Dede)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini